LATAR BELAKANG
KEWARGANEGARAAN
- LATAR BELAKANG HISTORIS
Perjalanan panjang
sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan
era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi
kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan
zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nilai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan
semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah
harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
- LATAR BELAKANG KULTURAL
Latar belakang
kultural ialah Kebudayaan dan pendidikan, dimana kebudayaan dan pendidikan
mempunyai hubungan erat kaitanya dalam imbal balik, karena budaya dapat
dikembangkan dan disebarluaskaan kepada kaum generasi penerus melalui
pendidikan baik pendidikan formal ataupun informal. Sejatinya setiap suku
bangsa memiliki perbedaan dalam pandangan serta filsafat kehidupan dalam
kaitanya berbaur dengan masyarakat, bangsa Indonesia memiliki pandangan hidup
dalam bermasyarakat dan bernegara pada kultur budaya yang dimilikinya.
Nilai kemasyarakatan dan kenegaraan yang ada dalam pancasila tidaklah
hanya hasil karya yang tercipata begitu saja atau diciptakan oleh seseorang
saja, melainkan suatu buah hasil benih bangsa Indonesia sendiri yang
terkristalisasi dari nilai – nilai kultur yang ada dalam masyarakat Indonesia
yang pada prosesnya di cantumkan dalam 5 sila olah para pendiri bangsa.
Satu-satunya
karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di
dunia adalah pemikiran tentang bangsa dan negara yang berdasarkan pandangan
hidup suatu nilai yang tertuang dalam sila-sila dalam pancasila.
Oleh karena itu
sangatlah penting untuk para generasi penerus untuk dapat mengerti dan memahami
isi dari pancasila tersebut dan mengamalkanya dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, sehingga pada akhirnya dapat tercipta suatu negara yang kuat dan
paham betul akan identitas bangsanya. Dalam hal ini mahasiswa atau dapat
dikatakan kaum intelektual haruslah memahami dan mengerti serta
mencerminkanya dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tidak hanya tercipta
generasi yang cerdas dan terampil namun juga generasi yang bermartabat sesuai
dengan keadaan zaman.
- LATAR BELAKANG YURIDIS
Landasan yuridis
adalah landasan yang berdasarkan atas peraturan yang dibuat setelah melalui
perundingan serta permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam
alinea IV Pembukaan UUD 1945, antara lain di dalamnya terdapat rumusan
sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah sebagai berikut:
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)
Persatuan Indonesia
4)
Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- LATAR BELAKANG FILOSOFIS
Landsan filosofis
adalah landasan yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup. Pancasila
merupakan dasar filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara harus
bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem perundang-perundangan.
Pada zaman dahulu saat bangsa Indonesia belum mendirikan negara adalah sebagai
bangsa yang hanya berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan bahwa
manusia adalah makhluk Tuhan, dan pada masa kerajaan-kerajaan hindu pun adalah
bangsa yang sudah menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME.
LANDASAN HUKUM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan
keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang
kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan
Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara
dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan
pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti
Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
TUJUAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah
partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan
masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran
PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai
berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).
NEGARA DAN BANGSA
Pengertian Negara
dapat ditinjau dari empat aspek yakni:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Menurut Harold.
J. Laski dan Logemann, Negara adalah alat masyarakat yang memiliki kekuasaan
untuk mengatur hubungan antar manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.
Logemann juga mengatakan bahwa Negara sebagai organisasi kekuasaan hakikatnya
adalah suatu tatanan kerja sama dalam menciptakan suatu kelompok manusia yang
bersikap sesuai dengan kehendak Negara tersebut.
2. Negara
sebagai organisasi politik
Fungsi Negara
pada aspek ini adalah sebagai pemelihara ketertiban bermasyarakat dengan
menggunakan system hukum yang dibuat oleh pemerintah yang memiliki kekuasaan
untuk memaksa. Dari sudut organisasi politik, Negara merupakan gabungan
kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Sebagai organisasi politik Negara, bidang tata Negara memiliki fungsi sebagai
alat bagi masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antar
manusia serta menertibkan dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang muncul
dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam buku “The Modern State”
karangan Robert. M. Mac Iver. Menurutnya lagi, ciri khas yang membedakan
antara Negara dengan perkumpulan manusia lainnya adalah kedaulatan serta
kekuasaan yang memiliki sifat mengikat dan memaksa.
3. Negara
sebagai organisasi kesusilaan
Friedrich
Hegel mengatakan bahwa Negara adalah sebuah organisasi kesusilaan yang timbul
sebagai gabungan antara kemerdekaan individu dan universal. Negara adalah
dimana setiap individu menjelmakan dirinya dan maka dari itu Negara memiliki
kekuasaan tertinggi sehingga tak adalagi kekuasaan yang lebih tinggi selain
Negara. Hegel juga tidak menyetujui adanya pemisahan kekuasaan yang disebabkan
oleh pemisahan kekuasaan karena hal itu akan menyebabkan lenyapnya sebuah
Negara. Sebagai contoh, pemilihan umum diadakan bukan karena perwujudan
kehendak mayoritas secara individu melainkan kehendak kesusilaan. Jadi apabila
dilihat dari aspek ini, Negara dianggap sebagai organisasi yang memiliki hak
untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakatnya sementara masyarakat yang
menjadi penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara
sebagai perpaduan antara rakyat dengan pemerintah
Sebagai
kesatuan bangsa, individu dalam suatu Negara dianggap sebagai bagian integral
Negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan Negara.
Pengertian
negara menurut para ahli
• Prof. R.
Djokosoetono: Negara adalah suatu kumpulan atau organisasi manusia yang berada
di bawah naungan pemerintahan yang sama
• Roger. F.
Soltau: Negara adalah sebuah alat yang didalamnya memiliki wewenang untuk
mengendalikan atau mengatur persoalan bersama atas nama masyarakat
• Georg
Jellinek: Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang
berdomisili di suatu wiayah tertentu
Pengertian Bangsa Menurut para Ahli:
- Menurut Guibernau: Bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri)
- Menurut Rudolf Kjellen: Bangsa dianalogikan dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
- Menurut Benedict Anderson: Bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
- Menurut Otto Bauer: pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
- Menurut Rawink: Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
- Menurut Ki Bagoes Hadikoesoemo: Bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
- Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
- Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Beberapa Hak yang
dimiliki oleh seorang warga Negara Indonesia yang telah tertuang dalam UUD 1945
:
- Hak dalam bidang pendidikan tertuang dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Dan pada pasal 31 di ayat 2 di jelaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
- Hak dalam bidang agama tertuang dalam pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu. Dan pada pasal 28E ayat 2 dijelaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap hasesuai dengan hati nuraninya”.
- Hak dalam bidang sosial dan politik tertuang dalam pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Selain itu warga negara juga berhak membentuk keluarga dan meneruskan keturunnya dengan perkawinan yang sah. Setiap warga negara juga berhak mendapatkan dan memperoleh pelayanan kesehatan, berhak hidup sejaahtera lahir dan batin, dan berhak tinggal dilingkungan yang baik dan sehat. Dalam bidang politk setiap warga negara berhak memilih berdasarkan keinginanya tanpa paksaan dari pihak manapun. Setiap warga negara juga berhak membuat organisasi masyarakat. Dan setiap warga negara berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain. Serta setiap warga negara berhak menyatakan pendapat.
- Hak dalam bidang keamanan dan hukum tertuang dalam pasal 28G ayat 1 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Dan dalam bidang hukum setiap warga negara berhak diperlakukan sama di mata hukum. Dan setiap warga negara berhak mendapat supermasi hukum.
Kewajiban Warga
Negara :
- Wajib membela Negara
Seperti yang
sudah dibahas dalam tulisan sebelumnya, kewajiban setiap orang untuk membela
suatu negaranya sendiri adalah wajib. Dimana setiap warga negara harus ikut dan
berperan aktif jika suatu hari terdapat kejanggalan-kejanggalan yang sifatnya
internal maupun eksternal yang memang sudah terbukti jika ada suatu peraturan
yang merugikan masyarakat bahkan negara maka kita diwajibkan membela dan
membenarkan yang benar atas kesalahan tersebut.
- Wajib membayar pajak dan retribusi
Membayar pajak
dan retribusi adalah suatu kewajiban yang penting dalam memajukan suatu
anggaran negara. Setiap warga negara diharuskan membayar pajak dan retribusi
dengan tepat waktu agar bisa terciptanya kedisiplinan sosial yang tentunya akan
berdampak baik badi dirinya sendiri.
- Wajib mentaati peraturan dan hukum yang berlaku
Setiap warga
negara diwajibkan mentaati hukum dan peraturan yang berlaku, agar bisa
terciptanya keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
- Wajib memberikan masukan dan kritikan terhadap jalannya pemerintahan
Setiap warga
negara harus ikut berperan dalam jalannya pemerintahan, walaupun warga negara
itu sendiri bukanlah aparat pemerintah. Tapi dengan masukan dan kritikan yang
membangun diberikan kepada pemerintah tentunya kita berharap akan adanya
perubahan dimasa sekarang dan akan berdampak baik akan perubahan tersebut
dimasa yang akan datang.
- Wajib ikut serta dalam pembangunan Negara
Setiap warga negara
wajib berperan serta dalam pembangunan, apapun bidangnya baik ekonomi, sosial,
politik dan budaya sekalipun setiap orang harus ikut andil agar bangsa kita
bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik lagi.
Sumber
:
Penerbit
Gramedia (Pendidikan Kewarganegaraan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar