Selasa, 31 Maret 2015

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 2



Latar Belakang dan Pengertian Demokrasi

Demokrasi sudah tak asing didengar di Indonesia. Kata ini sering kali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. . Sering juga  mendengar orang berkata bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yag berdemokrasi,namun berlum menjalankan sistem demokrasi sebagaimana mestinya. Jika ditelusuri lebih jauh menurut pengertiannya demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat. Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).

Bentuk Bentuk Demokrasi :


  • Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat :


1) Demokrasi langsung
Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi ini pernah dijalankan di Yunani kuno.

2) Demokrasi tidak langsung(demokrasi perwakilan) 
Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan dijalankan oleh negara negara pada zaman modern.


PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

Bela negara adalah suatu sikap dan perilaku  yang mencerminkan kecintaannya terhadap Negara. Sikap Bela Negara seharusnya dimiliki setiap Warga Negara untuk mempertahankan eksistensi Negara. Di Indonesia hal ini sudah ditetapkan dalam Undang-undang Pasal 30 ayat 1, “Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Unsur Dasar Bela Negara
1.      Cinta Tanah Air
2.      Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
3.      Yakin akan Pancasila sebagai Ideologi Negara
4.      Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
5.      Memiliki kemampuan awal bela Negara

 Hal yang bisa kita lakukan dalam rangka membela Negara yaitu dimulai dari diri sendiri. Di tengah derasnya arus globalisasi ini kita bisa mengaplikasikan sikap Bela Negara  dengan meningkatkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri, membeli produk dalam negeri dan menghasilkan produk dalam negeri yang berkualitas. Bangga akan kebudayaan yang dimiliki dan mengenalkan kebudayaan kita ke masyarakat dunia serta melestarikannya agar kelak anak cucu kita tetap mengenal kebudayaan bangsanya sendiri. Dan sebagai generasi penerus bangsa yang masih berstatus sebagai pelajar dalam rangka membela Negara hal yang  bisa dilakukan adalah belajar, karena dengan belajar kita bisa memakai ilmu yang dimiliki untuk memajukan Negara serta membela Negara di masa depan dengan pengetahuan dalam bidang profesi masing-masing agar eksistensi Indonesia di dunia tetap terjaga.
Pemerintah telah menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan khususnya dalam hal Bela Negara bertujuan agar masyarakat sadar akan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara. Dimulai dari tingkat pendidikan sangat dasar hingga perguruan tinggi. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara terbagi kedalam beberapa periode :

1.      Tahun 1945 – 1965 (Proklamasi – Orde Lama)
Pada tahun 1945 Indonesia baru saja merdeka, namun banyak pihak yang tidak menghendaki kemerdekaannya terutama para penjajah. Dalam rangka menghadapi berbagai ancaman yang dihadapi, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok – Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1945. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).

2.      Tahun 1945 - 1998 (Orde Baru)
Tahun 1998 telah terjadi masa dimana Indonesia menghadapi ancaman non fisik, pada tahun 1973, keluarlah ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Sehingga terbitlah suatu mata pelajaran baru yang disebut P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).

3.      Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Dari tahun 1998 hingga sekarang telah terjadi perpindahan masa menuju jaman globalisasi, maka dari itu diperlukan UU yang sesuai maka keluarlah UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan Negara dengan warga Negara, antara warga Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus ditingkatkan ini diperlukan untuk menghadapi derasnya arus persaingan dimasa mendatang, sehingga para lulusan ini nantinya memiliki semangat patriotisme dan nasionalisme yang tinggi agar Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tetap tegak dan utuh.


Sumber :
-          PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,KARANGAN Prof.Dr. Hamid Darmadi,M.pd.
-          Id.m.wikipedia.org/wiki/Bela_negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar