Latar Belakang dan Pengertian Demokrasi
Demokrasi sudah tak asing didengar di Indonesia. Kata ini sering kali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. . Sering juga mendengar orang berkata bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yag berdemokrasi,namun berlum menjalankan sistem demokrasi sebagaimana mestinya. Jika ditelusuri lebih jauh menurut pengertiannya demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat. Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Bentuk Bentuk Demokrasi :
- Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat :
1) Demokrasi langsung
Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi ini pernah dijalankan di Yunani kuno.
2) Demokrasi tidak langsung(demokrasi perwakilan)
Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan dijalankan oleh negara negara pada zaman modern.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN
BELA NEGARA
Bela negara adalah suatu sikap dan
perilaku yang mencerminkan kecintaannya terhadap Negara. Sikap Bela
Negara seharusnya dimiliki setiap Warga Negara untuk mempertahankan eksistensi
Negara. Di Indonesia hal ini sudah ditetapkan dalam Undang-undang Pasal 30 ayat
1, “Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara”.
Unsur Dasar Bela Negara
1.
Cinta Tanah Air
2.
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
3.
Yakin akan Pancasila sebagai Ideologi Negara
4.
Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
5.
Memiliki kemampuan awal bela Negara
Hal yang bisa kita lakukan dalam
rangka membela Negara yaitu dimulai dari diri sendiri. Di tengah derasnya arus
globalisasi ini kita bisa mengaplikasikan sikap Bela Negara dengan
meningkatkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri, membeli produk dalam
negeri dan menghasilkan produk dalam negeri yang berkualitas. Bangga akan
kebudayaan yang dimiliki dan mengenalkan kebudayaan kita ke masyarakat dunia
serta melestarikannya agar kelak anak cucu kita tetap mengenal kebudayaan
bangsanya sendiri. Dan sebagai generasi penerus bangsa yang masih berstatus
sebagai pelajar dalam rangka membela Negara hal yang bisa dilakukan adalah
belajar, karena dengan belajar kita bisa memakai ilmu yang dimiliki untuk
memajukan Negara serta membela Negara di masa depan dengan pengetahuan dalam
bidang profesi masing-masing agar eksistensi Indonesia di dunia tetap terjaga.
Pemerintah telah menerapkan
Pendidikan Kewarganegaraan khususnya dalam hal Bela Negara bertujuan agar
masyarakat sadar akan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara. Dimulai dari
tingkat pendidikan sangat dasar hingga perguruan tinggi. Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara terbagi kedalam beberapa periode :
1.
Tahun 1945 – 1965 (Proklamasi – Orde Lama)
Pada tahun 1945 Indonesia baru saja
merdeka, namun banyak pihak yang tidak menghendaki kemerdekaannya terutama para
penjajah. Dalam rangka menghadapi berbagai ancaman yang dihadapi, terbitlah
produk Undang-Undang tentang Pokok – Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan
Nomor 29 Tahun 1945. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan
rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
2.
Tahun 1945 - 1998 (Orde Baru)
Tahun 1998 telah terjadi masa dimana
Indonesia menghadapi ancaman non fisik, pada tahun 1973, keluarlah ketetapan
MPR No. IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.20 Tahun
1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Sehingga terbitlah suatu mata
pelajaran baru yang disebut P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
3.
Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Dari tahun 1998 hingga sekarang
telah terjadi perpindahan masa menuju jaman globalisasi, maka dari itu
diperlukan UU yang sesuai maka keluarlah UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarganegaraan, yang
kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah hubungan Negara dengan warga Negara, antara warga Negara
serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi harus ditingkatkan ini diperlukan untuk menghadapi derasnya
arus persaingan dimasa mendatang, sehingga para lulusan ini nantinya memiliki
semangat patriotisme dan nasionalisme yang tinggi agar Negara Kesatuan Republik
Indonesia ini tetap tegak dan utuh.
Sumber :
-
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN,KARANGAN Prof.Dr. Hamid Darmadi,M.pd.
-
Id.m.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar