Selasa, 31 Maret 2015

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 2



Latar Belakang dan Pengertian Demokrasi

Demokrasi sudah tak asing didengar di Indonesia. Kata ini sering kali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. . Sering juga  mendengar orang berkata bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yag berdemokrasi,namun berlum menjalankan sistem demokrasi sebagaimana mestinya. Jika ditelusuri lebih jauh menurut pengertiannya demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat. Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).

Bentuk Bentuk Demokrasi :


  • Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat :


1) Demokrasi langsung
Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi ini pernah dijalankan di Yunani kuno.

2) Demokrasi tidak langsung(demokrasi perwakilan) 
Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan dijalankan oleh negara negara pada zaman modern.


PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

Bela negara adalah suatu sikap dan perilaku  yang mencerminkan kecintaannya terhadap Negara. Sikap Bela Negara seharusnya dimiliki setiap Warga Negara untuk mempertahankan eksistensi Negara. Di Indonesia hal ini sudah ditetapkan dalam Undang-undang Pasal 30 ayat 1, “Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Unsur Dasar Bela Negara
1.      Cinta Tanah Air
2.      Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
3.      Yakin akan Pancasila sebagai Ideologi Negara
4.      Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
5.      Memiliki kemampuan awal bela Negara

 Hal yang bisa kita lakukan dalam rangka membela Negara yaitu dimulai dari diri sendiri. Di tengah derasnya arus globalisasi ini kita bisa mengaplikasikan sikap Bela Negara  dengan meningkatkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri, membeli produk dalam negeri dan menghasilkan produk dalam negeri yang berkualitas. Bangga akan kebudayaan yang dimiliki dan mengenalkan kebudayaan kita ke masyarakat dunia serta melestarikannya agar kelak anak cucu kita tetap mengenal kebudayaan bangsanya sendiri. Dan sebagai generasi penerus bangsa yang masih berstatus sebagai pelajar dalam rangka membela Negara hal yang  bisa dilakukan adalah belajar, karena dengan belajar kita bisa memakai ilmu yang dimiliki untuk memajukan Negara serta membela Negara di masa depan dengan pengetahuan dalam bidang profesi masing-masing agar eksistensi Indonesia di dunia tetap terjaga.
Pemerintah telah menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan khususnya dalam hal Bela Negara bertujuan agar masyarakat sadar akan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara. Dimulai dari tingkat pendidikan sangat dasar hingga perguruan tinggi. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara terbagi kedalam beberapa periode :

1.      Tahun 1945 – 1965 (Proklamasi – Orde Lama)
Pada tahun 1945 Indonesia baru saja merdeka, namun banyak pihak yang tidak menghendaki kemerdekaannya terutama para penjajah. Dalam rangka menghadapi berbagai ancaman yang dihadapi, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok – Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1945. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).

2.      Tahun 1945 - 1998 (Orde Baru)
Tahun 1998 telah terjadi masa dimana Indonesia menghadapi ancaman non fisik, pada tahun 1973, keluarlah ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Sehingga terbitlah suatu mata pelajaran baru yang disebut P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).

3.      Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Dari tahun 1998 hingga sekarang telah terjadi perpindahan masa menuju jaman globalisasi, maka dari itu diperlukan UU yang sesuai maka keluarlah UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan Negara dengan warga Negara, antara warga Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus ditingkatkan ini diperlukan untuk menghadapi derasnya arus persaingan dimasa mendatang, sehingga para lulusan ini nantinya memiliki semangat patriotisme dan nasionalisme yang tinggi agar Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tetap tegak dan utuh.


Sumber :
-          PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,KARANGAN Prof.Dr. Hamid Darmadi,M.pd.
-          Id.m.wikipedia.org/wiki/Bela_negara

Minggu, 29 Maret 2015

PENGANTAR KEWARGANEGARAAN 1

LATAR BELAKANG KEWARGANEGARAAN
  • LATAR BELAKANG HISTORIS
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
  • LATAR BELAKANG KULTURAL
Latar belakang kultural ialah Kebudayaan dan pendidikan, dimana kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan erat kaitanya dalam imbal balik, karena budaya dapat dikembangkan dan disebarluaskaan kepada kaum generasi penerus melalui pendidikan baik pendidikan formal ataupun informal. Sejatinya setiap suku bangsa memiliki perbedaan dalam pandangan serta filsafat kehidupan dalam kaitanya berbaur dengan masyarakat, bangsa Indonesia memiliki pandangan hidup dalam bermasyarakat dan bernegara pada kultur budaya yang dimilikinya.  Nilai kemasyarakatan dan kenegaraan yang ada dalam pancasila tidaklah hanya hasil karya yang tercipata begitu saja atau diciptakan oleh seseorang saja, melainkan suatu buah hasil benih bangsa Indonesia sendiri yang terkristalisasi dari nilai – nilai kultur yang ada dalam masyarakat Indonesia yang pada prosesnya di cantumkan dalam 5 sila olah para pendiri bangsa.
Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia adalah pemikiran tentang bangsa dan negara yang berdasarkan pandangan hidup suatu nilai yang tertuang dalam sila-sila dalam pancasila.
Oleh karena itu sangatlah penting untuk para generasi penerus untuk dapat mengerti dan memahami isi dari pancasila tersebut  dan mengamalkanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga pada akhirnya dapat tercipta suatu negara yang kuat dan paham betul akan identitas bangsanya. Dalam hal ini mahasiswa atau dapat dikatakan kaum intelektual haruslah memahami dan mengerti  serta mencerminkanya dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tidak hanya tercipta generasi yang cerdas dan terampil namun juga generasi yang bermartabat sesuai dengan keadaan zaman.
  • LATAR BELAKANG YURIDIS
Landasan yuridis adalah landasan yang berdasarkan atas peraturan yang dibuat setelah melalui perundingan serta permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah sebagai berikut:
1)            Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)            Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)            Persatuan Indonesia                                             
4)            Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)            Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • LATAR BELAKANG FILOSOFIS
Landsan filosofis adalah landasan yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup. Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem perundang-perundangan. Pada zaman dahulu saat bangsa Indonesia belum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang hanya berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan, dan pada masa kerajaan-kerajaan hindu pun adalah bangsa yang sudah menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME.

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).

NEGARA DAN BANGSA
Pengertian Negara dapat ditinjau dari empat aspek yakni:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Menurut Harold. J. Laski dan Logemann, Negara adalah alat masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Logemann juga mengatakan bahwa Negara sebagai organisasi kekuasaan hakikatnya adalah suatu tatanan kerja sama dalam menciptakan suatu kelompok manusia yang bersikap sesuai dengan kehendak Negara tersebut.
2. Negara sebagai organisasi politik
Fungsi Negara pada aspek ini adalah sebagai pemelihara ketertiban bermasyarakat dengan menggunakan system hukum yang dibuat oleh pemerintah yang memiliki kekuasaan untuk memaksa. Dari sudut organisasi politik, Negara merupakan gabungan kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik Negara, bidang tata Negara memiliki fungsi sebagai alat bagi masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia serta menertibkan dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam buku “The Modern State” karangan Robert. M. Mac Iver. Menurutnya lagi, ciri khas yang membedakan  antara Negara dengan perkumpulan manusia lainnya adalah kedaulatan serta kekuasaan yang memiliki sifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Friedrich Hegel mengatakan bahwa Negara adalah sebuah organisasi kesusilaan yang timbul sebagai gabungan antara kemerdekaan individu dan universal. Negara adalah dimana setiap individu menjelmakan dirinya dan maka dari itu Negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tak adalagi kekuasaan yang lebih tinggi selain Negara. Hegel juga tidak menyetujui adanya pemisahan kekuasaan yang disebabkan oleh pemisahan kekuasaan karena hal itu akan menyebabkan lenyapnya sebuah Negara. Sebagai contoh, pemilihan umum diadakan bukan karena perwujudan kehendak mayoritas secara individu melainkan kehendak kesusilaan. Jadi apabila dilihat dari aspek ini, Negara dianggap sebagai organisasi yang memiliki hak untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakatnya sementara masyarakat yang menjadi penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai perpaduan antara rakyat dengan pemerintah
Sebagai kesatuan bangsa, individu dalam suatu Negara dianggap sebagai bagian integral Negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan Negara.

Pengertian negara menurut para ahli
• Prof. R. Djokosoetono: Negara adalah suatu kumpulan atau organisasi manusia yang berada di bawah naungan pemerintahan yang sama
• Roger. F. Soltau: Negara adalah sebuah alat yang didalamnya memiliki wewenang untuk mengendalikan atau mengatur persoalan bersama atas nama masyarakat
• Georg Jellinek: Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang berdomisili di suatu wiayah tertentu

Pengertian Bangsa Menurut para Ahli:
  • Menurut Guibernau: Bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri)
  • Menurut Rudolf Kjellen: Bangsa dianalogikan dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
  • Menurut Benedict Anderson: Bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
  • Menurut Otto Bauer: pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
  • Menurut Rawink: Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
  • Menurut Ki Bagoes Hadikoesoemo: Bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
  • Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
  • Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Beberapa Hak yang dimiliki oleh seorang warga Negara Indonesia yang telah tertuang dalam UUD 1945 :
  • Hak dalam bidang pendidikan tertuang dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Dan pada pasal 31 di ayat 2 di jelaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
  • Hak dalam bidang agama tertuang dalam pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu. Dan pada pasal 28E ayat 2 dijelaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap hasesuai dengan hati nuraninya”.
  • Hak dalam bidang sosial dan politik tertuang dalam  pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Selain itu warga negara juga berhak membentuk keluarga dan meneruskan keturunnya dengan perkawinan yang sah. Setiap warga negara juga berhak mendapatkan dan memperoleh pelayanan kesehatan, berhak hidup sejaahtera lahir dan batin, dan berhak tinggal dilingkungan yang baik dan sehat. Dalam bidang politk setiap warga negara berhak memilih berdasarkan keinginanya tanpa paksaan dari pihak manapun. Setiap warga negara juga berhak membuat organisasi masyarakat. Dan setiap warga negara berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain. Serta setiap warga negara berhak menyatakan pendapat.
  • Hak dalam bidang keamanan dan hukum tertuang dalam pasal 28G ayat 1 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Dan dalam bidang hukum setiap warga negara berhak diperlakukan sama di mata hukum. Dan setiap warga negara berhak mendapat supermasi hukum.
Kewajiban Warga Negara :
  • Wajib membela Negara
Seperti yang sudah dibahas dalam tulisan sebelumnya, kewajiban setiap orang untuk membela suatu negaranya sendiri adalah wajib. Dimana setiap warga negara harus ikut dan berperan aktif jika suatu hari terdapat kejanggalan-kejanggalan yang sifatnya internal maupun eksternal yang memang sudah terbukti jika ada suatu peraturan yang merugikan masyarakat bahkan negara maka kita diwajibkan membela dan membenarkan yang benar atas kesalahan tersebut.
  • Wajib membayar pajak dan retribusi
Membayar pajak dan retribusi adalah suatu kewajiban yang penting dalam memajukan suatu anggaran negara. Setiap warga negara diharuskan membayar pajak dan retribusi dengan tepat waktu agar bisa terciptanya kedisiplinan sosial yang tentunya akan berdampak baik badi dirinya sendiri.
  • Wajib mentaati peraturan dan hukum yang berlaku
Setiap warga negara diwajibkan mentaati hukum dan peraturan yang berlaku, agar bisa terciptanya keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Wajib memberikan masukan dan kritikan terhadap jalannya pemerintahan
Setiap warga negara harus ikut berperan dalam jalannya pemerintahan, walaupun warga negara itu sendiri bukanlah aparat pemerintah. Tapi dengan masukan dan kritikan yang membangun diberikan kepada pemerintah tentunya kita berharap akan adanya perubahan dimasa sekarang dan akan berdampak baik akan perubahan tersebut dimasa yang akan datang.
  • Wajib ikut  serta dalam pembangunan Negara
Setiap warga negara wajib berperan serta dalam pembangunan, apapun bidangnya baik ekonomi, sosial, politik dan budaya sekalipun setiap orang harus ikut andil agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik lagi.


Sumber :
Penerbit Gramedia (Pendidikan Kewarganegaraan)