Jumat, 02 Januari 2015

PENGAWASAN OJK TERHADAP KOPERASI



PENGAWASAN OJK TERHADAP KOPERASI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

PENGAWASAN OJK TERHADAP KOPERASI

"Kemungkinan pada tahun 2015, ketika lembaga keuangan nonbank berupa lembaga keuangan pembiayaan, masuk dalam pengawasan OJK," kata Kepala Bagian Informasi OJK, Eko Ariantoro saat edukasi dan sosialisasi produk dan jasa keuangan serta perlindungan konsumen di Pontianak, Kamis (7/11).

Berdasarkan kutipan wawancara tersebut bisa dipastikan bahwa untuk saat ini Koperasi belum termasuk dalam lembaga keuangan non Bank yang masuk dalam pengawasan OJK. Hal itu dikarenakan dalam Koperasi, pungutan maupun penyaluran dana hanya dari kalangan internal anggota saja sesuai dengan prinsip koperasi ‘dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota’. Namun saat ini koperasi terus tumbuh dan berkembang seperti Credit Union di Kalimantan Barat, yang tidak hanya melibatkan para anggotanya saja sehingga Koperasi memerlukan pengawasan dari OJK.

http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar