Penyusunan politik dan strategi
nasional
harus memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandasan ideologi pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sisitem manajemen nasional ini
sangat penting sebagai kerangkai acuan dalam penyusunan politik dan strategi
nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional, dan
konsep strategi bangsa indonesia.Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastuktur politik di atur oleh presiden/mandataris
MPR.Dalam melaksanakan tugas ini presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi
negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi, seperti dewan
stabilitas ekonomi nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga
Atom, Dewan Penerbangan Antariksa Nasional RI, Dewan Maritim,Dewan Otonomi
Daerah, dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan.
Stratifikasi politik dan strategi nasional
Stratifikasi politik adalah pembagian atau penentuan tingkat kebijakan – kebijakan politik serta yang berwenang di dalamnya pada suatu pemerintahan. Stratifikasi politik ( kebijakan ) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut, yaitu : tingkat penentuan kebijakan puncak, tingkat kebijakan umum, tingkat penentuan kebijakan khusus, dan tingkat penentuan kebijakan teknis.
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak termasuk dalam kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan cakupannya yaitu penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan harapan nasional berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut yaitu MPR dengan hasil suatu rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
` Suatu hal dan keadaan yang mengenai kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan suatu tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang ruang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya mengenai permasalahan-permasalahan makro strategi.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentu kebijakan khusus merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di dalam suatu pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran terhadap kebijakan umum dengan tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem serta prosedur di dalam bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus ini berada di tangan menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan di dalam suatu ruang dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana, program dan kegiatan. Wewenang terhadap pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan pertama di departemen pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga yang non departemen. Dan hasil dari penentuan kebijakan tersebut akan dirumuskan dan dikeluarkan dalam bentuk peraturan, keputusan ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non departemen atau direktur jendral dalam masing-masing sektor administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
5. Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
Wewenang dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah berada di tangan gubernur yang memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Kepala daerah memiliki wewenang dalam mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Bentuk kebijakan tersebut yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, jabatan gubernur dan bupati ataupun walikota dan kepala daerah tingkat I atau II digabung menjadi satu jabatan yang disebut dengan gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/ kepala daerah tingkat II atau walikota/ kepala daerah tingkat II.
Politik pembangunan naisonal
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya dan politik pembangunan harus berpedoman pada pembukaan
UUD 1945. Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional
memerlukan kepaduan tata nilai,struktur, dan proses.
Pembangunan Nasional merupakan suatu usaha peningkatan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem. Layaknya
sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi
kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan
antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna,
dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional
demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu
meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan kebijaksanaan, dan
penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem
sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi
serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar