Pengertian dari laporan keuangan
sendiri adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan yang dapat digunakan
untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Dalam laporan keuangan badan
usaha atau perusahaan menghasilkan 4 laporan keuangan yaitu laporan arus kas,
laporan laba/rugi, laporan perubahan modal dan laporan neraca. Sementara bentuk
dan format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang
Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan Arus Kas
4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota
5. Catatan atas Laporan Keuangan
1. Neraca
Neraca menyajikan informasi mengenai
aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. Format neraca
lihat contoh berikut :
Neraca dalam laporan keuangan
koperasi memiliki beberapa kesamaan dengan laporan keuangan perusahaan, antara
lain terdapat aktiva, kewajiban, dan ekuitas dari koperasi tersebut. Akan
tetapi pada aktiva kewajiban dan ekuitas koperasi berbeda dengan di perusahaan,
di koperasi aktiva tidak diakui milik koperasi, dan tidak dapat dijual untuk
menutupi kerugian koperasi, tetapi seluruh kekayaan atau aktiva diakui sebagai
kekayaan bersama para anggotanya. Kewajiban di koperasi berbentuk suatu
simpanan dari anggota koperasi yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas,
simpanan ini diakui sebagai kewajiban jangka pendek ataupun jangka panjang
sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan juga sesuai dengan nominalnya.
Sedangkan ekuitas dalam koperasi merupakan simpanan pokok, simpanan wajib dan
simpanan lain dari anggota koperasi yang diakui sebagai ekuitas.
2. Perhitungan hasil usaha
Dalam peraturanya sisa hasil usaha
(SHU) koperasi dibagi dalam 2 (dua) katagori yaitu SHU yang berasal dari usaha
yang diselenggarakan untuk anggota dan SHU yang berasal dari usaha yang
diselenggarakan untk pihak ketiga (bukan anggota). SHU yang boleh dibagikan
kepada anggota hanyalah SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk
anggota. SHU koperasi yang disediakan untuk anggota terdiridari jasa modal dan
jasa anggota. Perhitungan hasil usaha dalam koperasi memiliki sedikit ada
kemiripan dangan Laporan Laba/Rugi dalam perusahaan, yaitu sama-sama menghitung
hasil usaha berupa keuntungan dan kerugiannya.
Berikut ini merupakan contoh tabel
perhitungan hasil usaha :
3. Laporan arus kas
Laporan arus kas koperasi sama
seperti perusahaan, menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi
saldo awal, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada
periode tertentu.
4. Laporan promosi ekonomi anggota
Laporan promosi ekonomi anggota adalah
laporan yang menampilkan manfaat ekonomi yang didapatkan anggota koperasi
selama satu tahun. Laporan tersebut terdapat 4 unsur yaitu :
Manfaat ekonomi dari pembelian
barang atau pengadaan jasa bersama.
Manfaat ekonomi dari pemasaran dan
pengolahan bersama.
Manfaat ekonomi dari simpan pinjam
lewat koperasi.
Manfaat ekonomi dalam bentuk
pembagian sisa hasil usaha.
5. Catatan atas laporan keuangan
Catatan atas laporan keuangan berisi
tentang :
Pengakuan pendapatan dan beban
sehubungan dengan tansaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota, kebijakan
akuntansi tentang aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang, dan lain-lain,
dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.
Pengungkapan informasi lain seperti
kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah
dicapai oleh koperasi, ikatan koperasi dalam pengembangan sumber daya dan
mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan
sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar